Peranserta masyarakat telah diisyaratkan dalam UU RI No. 7 tahun 2004 pasal 64 ayat 5 tentang Sumberdaya Air. Dengan demikian dasar hukumnya sudah ada. Namun pelaksanaannya masih belum intensif sehingga masih kuat pandangan dalam masyarakat bahwa pembangunan pengairan adalah semata-mata tugas pemerintah. Mengingat pembangunan hakekatnya adalah untuk masyarakat maka sudah seharusnya peran serta masyarakat dalam bidang pengairan ditingkatkan. Sebagai dasar pelaksanaan peran serta masyarakat adalah segala yang dapat dilakukan oleh masyarakat, termasuk sektor swasta, hendaknya dilakukan oleh masyarakat sendiri dengan bimbingan pemerintah. Sisanya, yang tidak dapat dilaksanakan oleh masyarakat, ditangani oleh pemerintah.
Kelembagaan petani memiliki titik strategis (entry point) dalam menggerakkan sistem agribisnis di pedesaan. Untuk itu segala sumberdaya yang ada di pedesaan perlu diarahkan/diprioritaskan dalam rangka peningkatan profesionalisme dan posisi tawar petani (kelompoktani). Saat ini potret petani dan kelembagaan petani di Indonesia diakui masih belum sebagaimana yang diharapkan. (Sesbany, 2009).
Selanjutnya Sesbany mengatakan bahwa untuk mengatasi hal tersebut atas perlu melakukan upaya pengembangan, pemberdayaan, dan penguatan kelembagaan petani (seperti : kelompoktani, lembaga tenaga kerja, kelembagaan penyedia input, kelembagaan output, kelembagaan penyuluh, dan kelembagaan permodalan) dan diharapkan dapat melindungi bargaining position petani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar