•
UU No.11 Tahun 1974 tentang PENGAIRANPengaira adalah suatu bidang pembinaan atas air, sumber-sumber air, termasuk kekayaanalam bukan hewani yang terkandung di dalamnya, baik yang alamiah maupun yang telahdiusahakan oleh manusia. Wewenang pemeritah (instansi-instansi Pemerintah, baik Pusatmaupun Daerah) terhadap air beserta sumber-sumbernya adalah:a.
Mengelola serta mengembangkan kemanfaatan air dan atau sumber-sumber air. b.
Menyusun mengesahkan, dan atau memberi izin berdasarkan perencanaan dan perencanaanteknis tata pengaturan air dan tata pengairanc.
Mengatur, mengesahkan dan atau member izin peruntukan, penggunaan, penyediaan air, danatau sumber-sumber air, pengusahaan air, dan atau sumber-sumber air.d.
Menentukan dan mengatur perbuatan-perbuatan hukum dan hubungan-hubungan hukumantara orang dan atau badan hukum dalam persoalan air dan atau sumbersumber air.Tata cara pembinaan kegiatan pengairan menurut bidangnya meliputi:a.
Menetapkan syarat-syarat dan mengatur perencanaan, perencanaan teknis, penggunaan, pengusahaan, pengawasan dan perizinan pemanfaatan dan atau sumber-sumber air. b.
Mengatur dan melaksanakan pengelolaan serta pengembangan sumber-sumber air dan jaringan-jaringan pengairanc.
Melakukan pencegahan terhadap terjadinya pengotoran aird.
Melakukan pengamanan dan atau pengendalian daya rusak air terhadap daerah-daerahsekitarnya;e.
Menyelenggarakan penelitian dan penyelidikan sumber-sumber air dan mengatur sertamenyelenggarakan penyuluhan dan pendidikan khusus dalam bidang pengairan.Air, sumber-sumber air beserta bangunan-bangunan pengairan harus dijaga kelestariannya,dengan jalan :a.
Melaksanakan usaha-usaha penyelamatan tanah dan air. b.
Melakukan pengamanan dan pengendalian daya rusak air terhadap sumber-sumbernya dandaerah sekitarnya.c.
Melakukan pencegahan terhadap terjadinya pengotoran aird.
Melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap bangunan-bangunan pengairan,
•
UU No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya AirSumber daya air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya. Airadalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasukdalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.Pengelolaan sumber daya air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, danmengevaluasi penyelenggaraan konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air. Sumber daya air yang dikelola secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup mempunyai fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi yangdiselenggarakan dan diwujudkan secara selaras.Hak guna pakai air diperoleh tanpa izin untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan dan bagi pertanian rakyat yang berada di dalam sistem irigasi. Hak guna pakai airtersebut memerlukan izin Pemerintah atau pemerintah daerah apabila:a.
cara menggunakannya dilakukan dengan mengubah kondisi alami sumber air b.
ditujukan untuk keperluan kelompok yang memerlukan air dalam jumlah besar atauc.
digunakan untuk pertanian rakyat di luar sistem irigasi yang sudah ada.Untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sumber daya air disusun pola pengelolaansumber daya air berdasarkan wilayah sungai dengan prinsip keterpaduan antara air permukaandan air tanah. Penyusunan pola pengelolaan sumber daya air dilakukan dengan melibatkan peranmasyarakat. Pola pengelolaan sumber daya air didasarkan pada prinsip keseimbangan antaraupaya konservasi dan pendayagunaan sumber daya air.Konservasi sumber daya air ditujukan untuk menjaga kelangsungan keberadaan dayadukung, daya tampung, dan fungsi sumber daya air. Konservasi sumber daya air dilakukanmelalui kegiatan perlindungan dan pelestarian sumber air, pengawetan air, serta pengelolaankualitas air dan pengendalian pencemaran air dengan mengacu pada pola pengelolaan sumberdaya air yang ditetapkan pada setiap wilayah sungai.Penyediaan air untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan irigasi bagi pertanianrakyat dalam sistem irigasi yang sudah ada merupakan prioritas utama penyediaan sumber dayaair di atas semua kebutuhan. Pengembangan sumber daya air pada wilayah sungai ditujukanuntuk peningkatan kemanfaatan fungsi sumber daya air guna memenuhi kebutuhan air bakuuntuk rumah tangga, pertanian, industri, pariwisata, pertahanan, pertambangan, ketenagaan, perhubungan, dan untuk berbagai keperluan lainnya. Pengembangan sumber daya air meliputi:
a.
air permukaan pada sungai, danau, rawa, dan sumber air permukaan lainnya b.
air tanah pada cekungan air tanahc.
air hujand.
air laut yang berada di daratPengembangan sistem irigasi menjadi hak dan tanggung jawab perkumpulan petani pemakaiair. Pengembangan sistem irigasi dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat.Pengembangan sistem irigasi primer dan sekunder dapat dilakukan oleh perkumpulan petani pemakai air atau pihak lain sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.
•
PP No.20 Tahun 2006 tentang IRIGASIIrigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak. Irigasi berfungsi mendukung produktivitas usaha tani gunameningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan nasional dan kesejahteraanmasyarakat, khususnya petani, yang diwujudkan melalui keberlanjutan sistem irigasi.Keberlanjutan sistem irigasi dilakukan dengan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.Keberlanjutan sistem irigasi ditentukan oleh:a.
keandalan air irigasi yang diwujudkan melalui kegiatan membangun waduk, waduklapangan, bendungan, bendung, pompa, dan jaringan drainase yang memadai, mengendalikanmutu air, serta memanfaatkan kembali air drainase b.
keandalan prasarana irigasi yang diwujudkan melalui kegiatan peningkatan, dan pengelolaan jaringan irigasi yang meliputi operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi didaerah irigasic.
meningkatnya pendapatan masyarakat petani dari usaha tani yang diwujudkan melaluikegiatan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang mendorong keterpaduan dengankegiatan diversifikasi dan modernisasi usaha tani.Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi dilaksanakan dengan pendayagunaan sumberdaya air yang didasarkan pada keterkaitan antara air hujan, air permukaan, dan air tanah secaraterpadu dengan mengutamakan pendayagunaan air permukaan. Pengembangan dan pengelolaansistem irigasi dilaksanakan dengan prinsip satu sistem irigasi satu kesatuan pengembangan dan pengelolaan, dengan memperhatikan kepentingan pemakai air irigasi dan pengguna jaringan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar