Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 20 tahun
2006 khususnya pada Bab IV pasal 16, 17 dan 18 menjelaskan tentang kewenangan
dan tanggung jawab
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan ketentuan: Daerah Irigasi (DI) dengan
luas diatas 3000 ha menjadi wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Pusat, Daerah
Irigasi (DI) antara 1000 ha - 3000 ha kewenangan Pemerintah Provinsi dan Daerah
Irigasi (DI) lebih kecil dari 1000 ha sepenuhnya menjadi kewenangan dan
tanggung jawab
Pemerintah Kabupaten, sedangkan jika berada pada lintas kabupaten maka menjadi
tanggung jawab
Pemerintah Provinsi.
UPTD Jaringan Irigasi Wilayah Rajagaluh memiliki
luas areal 3565 Ha, kewenangan
Pemerintah Provinsi dengan luas areal 1899
Ha yaitu Daerah Irigasi Cikamangi, kewenangan Pemerintah
Kabupaten 1666
Ha dari 37 Daerah Irigasi
tersebar di beberapa Kecamatan, sedangkan 40
Ha adalah tadah hujan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar