Sabtu, 21 November 2015

Wilayah Kerja UPTD Jaringan Irigasi Wilayah Rajagaluh


Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 20 tahun 2006 khususnya pada Bab IV pasal 16, 17 dan 18 menjelaskan tentang kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah dengan ketentuan: Daerah Irigasi (DI) dengan luas diatas 3000 ha menjadi wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Pusat, Daerah Irigasi (DI) antara 1000 ha - 3000 ha kewenangan Pemerintah Provinsi dan Daerah Irigasi (DI) lebih kecil dari 1000 ha sepenuhnya menjadi kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten, sedangkan jika berada pada lintas kabupaten maka menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi.

UPTD Jaringan Irigasi Wilayah Rajagaluh memiliki luas areal 3565 Ha, kewenangan Pemerintah Provinsi dengan luas areal 1899 Ha yaitu Daerah Irigasi Cikamangi, kewenangan Pemerintah Kabupaten 1666 Ha dari 37 Daerah Irigasi tersebar di beberapa Kecamatan, sedangkan 40 Ha adalah tadah hujan.

Tidak ada komentar: