Rabu, 13 April 2016

Bunyi Pasal 33 UUD 1945 (1-5) dan Pembahasannya

Pasal 33 UUD 1945 merupakan salah satu undang-undang yang mengatur tentang Pengertian Perekonomian, Pemanfaatan SDA, dan Prinsip Perekonomian Nasional, yang bunyinya sebagai berikut:
  1. Ayat 1

    Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
  2. Ayat 2

    Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
  3. Ayat 3

    Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  4. Ayat 4

    Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  5. Ayat 5

    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Demikian lah pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) Undang-undang Dasar 1945, yang merupakan aturan dasar pemerintah, maupun rakyatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yang mengatur berbagai hal, dari hal-hal sederhana hingga berbagai hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Dalam Pasal 33 UUD 1945 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat-lah yang diutamakan, bukan kemakmuran Seseorang saja. Selanjutnya dikatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Sehingga dapat disimpulkan, secara tegas Pasal 33 UUD 1945 melarang adanya penguasaan sumber daya alam ditangan Perorangan atau Pihak-pihak tertentu. Dengan kata lain monopoli, oligopoli maupun praktek kartel dalam bidang pengelolaan sumber daya alam dianggap bertentangan dengan prinsip Pasal 33 UUD 1945.
Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan bahwa sumber daya alam dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sehingga monopoli pengaturan, penyelengaraan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan sumber daya alam serta pengaturan hubungan hukumnya berada pada negara. Dalam Pasal 33 ini menjelaskan bahwa perekonomian indonesia akan ditopang oleh 3 pelaku utama yaitu Koperasi, BUMN/D (Badan Usaha Milik Negara/Daerah), dan Swasta yang akan mewujudkan demokrasi ekonomi yang bercirikan mekanisme pasar, serta intervensi pemerintah, serta pengakuan terhadap hak milik perseorangan (Indrawati,1995).
Penafsiran dari kalimat “dikuasai oleh negara” dalam ayat (2) dan (3) tidak selalu dalam bentuk kepemilikan tetapi utamanya dalam bentuk kemampuan untuk melakukan kontrol dan pengaturan serta memberikan pengaruh agar perusahaan tetap berpegang pada azas kepentingan mayoritas masyarakat, dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Indrawati, ibid).
Jiwa dari Pasal 33 UUD 1945 yang berlandaskan semangat sosial, menempatkan penguasaan terhadap berbagai sumber daya untuk kepentingan publik (seperti sumber daya alam) pada negara. Pengaturan ini berdasarkan anggapan bahwa pemerintah adalah pemegang mandat untuk melaksanakan kehidupan kenegaraan di Indonesia. Untuk itu, pemegang mandat ini seharusnya punya legitimasi yang sah dan ada yang mengontrol tidak tanduknya, apakah sudah menjalankan pemerintahan yang jujur dan adil, dapat dipercaya (accountable), dan tranparan (good governance).

Berapa Banyak Kandungan Air di Bumi?

INILAH.COM, Jakarta " Air merupakan unsur yang menutupi sebagian besar muka bumi. Lalu seberapa banyak air yang ada di bumi? Lembaga Survei Geologis Amerika Serikat punya jawabannya.Ada beberapa fakta menarik menyangkut air di bumi. Jika ada orang yang menuangkan seluruh air yang ada di dunia ke daratan Amerika Serikat dan mampu menampungnya, maka orang tersebut akan menciptakan sebuah danau dengan ke dalaman 90 mil.Total jumlah kandungan air di bumi hampir 326 juta kubik mil, menurut Lembaga Survei Geologi Amerika Serikat. Sebanyak 72% permukaan bumi tertutup oleh air, tetapi 97% air tersebut asin dan tidak baik untuk diminum. Diantara 70% air minum tersebut berbentuk es, kurang dari 1% air minum yang ada di dunia siap dimanfaatkan secara langsung. Terdapat 6 negara (Brazil, Russia, Kanada, Indonesia, China dan Kolombia) yang memiliki 50% persediaan air minum dunia. Sementara sepertiga populasi dunia hidup di kawasan negara dengan tingkat persediaan air minum yang minim.Menurut Lembaga Survei Geologi Amerika Serikat, kandungan air minum tersimpan di dalam tanah lebih banyak daripada bentuk cair yang ada di permukaan.[ito] - See more at: http://teknologi.inilah.com/read/detail/289601/berapa-banyak-kandungan-air-di-bumi#sthash.r7KhVJxV.dpuf

Minggu, 10 April 2016

Cara Mudah Upload atau Memasukan Video ke Youtube

Cara Mudah Upload atau Memasukan Video ke Youtube – Pada artikel ini saya ingin berbagi kepada teman-teman bagaimana caranya meng-upload sebuah video ke youtube. Pada dasarnya mengupload video ke youtube sangatlah mudah. Youtube merupakan layanan berbagi video terbesar yang dimiliki oleh Google. Dengan adanya Youtube ini, kita bisa berbagi video kepada orang banyak.
Langsung saja, berikut ini adalah langkah-langkah meng-upload atau memasukan video ke youtube.
1. Pastikan kita sudah memiliki akun Google / Gmail. Jika belum memiliki atau belum tahu apa itu akun Gmail, Silahkan lihat cara membuat akun gmail pada link tersebut.
2. Jika sudah memiliki akun Google/Gmail, silahkan login menggunakan akun tersebut.
3. Jika sudah login, langsung saja buka situs Youtube pada link ini.
4. Setelah berada di halaman awal Youtube, klik Upload.
Cara Mudah Upload atau Memasukan Video ke Youtube
5. Kemudian pilih tombol merah untuk memilih video yang akan di upload.
Cara Mudah Upload atau Memasukan Video ke Youtube
6. Pilih filenya, kemudian klik open.
Cara Mudah Upload atau Memasukan Video ke Youtube
7. Setelah memilih video, maka proses upload akan dimulai.
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Sambil menunggu proses upload, silahkan isi form title, description, dan tag.

Cara Mudah Upload atau Memasukan Video ke Youtube
8. Jika proses upload telah 100%, klik publish.
Cara Mudah Upload atau Memasukan Video ke Youtube
9. Kita akan diberi konfirmasi berupa link dari video tersebut. Klik link tersebut untuk melihat video yang kita upload tadi di youtube.
Cara Mudah Upload atau Memasukan Video ke Youtube

CARA MENDAFTAR FACEBOOK

Bagaimana cara mendaftar ke Facebook?

Jika tidak punya akun Facebook, Anda bisa mendaftar dalam beberapa langkah mudah:
  1. Buka www.facebook.com.
  2. Jika Anda melihat formulir pendaftaran, isikan nama, alamat email atau nomor telepon, kata sandi, tanggal lahir, dan jenis kelamin. Jika Anda tidak melihat formulir ini, klik Daftar, kemudian isilah formulirnya.
  3. Klik Daftar.
Setelah mendaftar, Anda harus mengonfirmasi alamat email atau nomor telepon. Kami akan mengirim email atau SMS untuk membantu Anda mengonfirmasikan akun.
Dapatkan bantuan jika Anda tidak menerima kode konfirmasi seluler atau jika Anda tidak menerima email konfirmasi.
Seberapa membantukah jawaban ini?